Jumat, 22 Oktober 2010

Tilep Rp 1,3 Miliar, Pejabat Lampung Diadili

LAMPUNG (Pos Kota) – Tilep uang negara Rp1,3 miliar, terdakwa mantan Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Daerah, Lampung, Safuan Jauhari, 45, kasusnya mulai disidangkan Pengadilan Negeri Gunungsugih, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

Terdakwa diduga menyelewengkan sebagian dana kegiatan yang seharusnya dipergunakan untuk proyek pembangunan 15 kamar tidur, termasuk meubelairnya sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nyoto, SH. Terdakwa Safuan Jauhari didakwa jaksa penuntut umum (JPU), M. Amrinsah, SH., telah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,3 miliar lebih sebagaimana hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Menurut JPU, terdakwa saat menjadi kepala Bandiklatda Kotagajah tahun 2008 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak mengerjakan secara keseluruhan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung Bandiklatda Lamteng TA 2008.
Pada dakwaan dana kegiatan tersebut diduga telah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bahwa seharusnya seluruh dana kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung Bandiklatda Kotagajah TA 2008 yang telah dicairkan menjadi hak penyedia barang/jasa dan dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam kontrak.

Pada kenyataannya, terdakwa bersama Kartina Wati salah satu staf di kantor Bandiklatda Kotagajah membuatkan surat kuasa fiktif untuk mencairkan seluruh dana kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.3 M sebagaimana hasil Audit BPKP Lampung tanggal 22 Juli 2010.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 13 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Metro hadir didampingi penasihat hukumnya, Yuyun Ari, SH. Ia tampak tenang mengikuti sidang. Seusai dakwaan selesai dibacakan, kuasa hukum dalam kesempatan itu juga langsung menerima atas dakwaan tersebut.

Sebelumnya terdakwa sempat satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena 5 kali tidak memenuhi pemanggilan Kejaksaan Negeri Gunungsugih. Terdakwa ditangkap pihak Kejaksaan Gunungsugih saat hendak bepergian ke Bogor dengan menumpang bus Damri nopol B-2230-CU jurusan Lampung–Bogor sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu 19 Mei 2010 di sekitar Bundaran Tugu Adupura Bandarlampung.